Find Us On Social Media :

Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Kebijakan Terbaru Pemerintah Indonesia Terkait Corona, WNI di Luar Negeri Diminta Segera Pulang

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di kantor Kementerian Luar Negeri Selasa (18/2/2020)

GridFame.id - Terkait mulai merebaknya virus corona di Indonesia, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan baru.

Hal ini dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran virus corona.

Dalam hal ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Lestari Priansari Marsudi.

Pernyataan untuk kebijakan terbaru ini sudah disampaikan beberapa hari sebelumnya.

Dan inilah kebijakan terbaru tersebut. Bahwa mulai hari ini, Jumat (20/3/2020) Pemerintah larang perlintasan orang dari dan ke Indonesia.

Baca Juga: Hindari Penularan Virus Corona, Imam Besar Masjid Istiqlal: Umat Muslim Tidak Usah Beribadah Berjamaah, Termasuk Subuh, Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya

Menteri Luar Negeri (Menlu) menyampaikan keterangan pers terkait sikap Pemerintah Republik Indonesia terhadap perlintasan orang dari dan ke Indonesia yang akan berlaku mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB.

”Pemerintah terus mencermati laporan dari WHO mengenai perkembangan penyebaran Covid-19,” ujar Menlu awali pernyataan, Selasa (17/3) di kantor Kementerian Luar Negeri, Provinsi DKI Jakarta seperti dikutip Wartakotalive.com dan Setkab.go.id.

Mengingat semakin banyak negara yang sudah terjangkit COVID-19, lanjut Menlu, Pemerintah mengimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia (WNI) membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.

”Untuk Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi,” tutur Menlu.

Sejumlah negara, menurut Menlu, saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang.

”Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat,” kata Menlu.

Baca Juga: Istrinya Sedang Hamil, Ammar Zoni Justru Lontarkan Pertanyaan Mengejutkan Ini Pada Irish Bella: 'Nyesel Nggak Jalanin Hidup Sama Aku?', Ada Apa?

Visa ditangguhkan 1 bulan

Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Menlu menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan.

”Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan."

"Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara,” ujarnya Retno.

Selain hal tersebut di atas, Menlu menyampaikan kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara sebagai berikut:

1. Kebijakan terhadap RRT masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 2 Februari dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.

2. Kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 5 Maret 2020.

3. Pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara dibawah ini tidak diijinkan masuk/transit ke Indonesia.

Negara-negara tersebut adalah: Iran; Italia; Vatikan; Spanyol; Perancis; Jerman; Swiss; Inggris.

Baca Juga: Enggan Disebut Kabur dari Jakarta, Zaskia Mecca Pilih Nyetir Sendiri ke Jogja Bawa Anak-anak Susul Sang Suami dan Mengkarantina Diri

4. Semua pendatang/travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.

”Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia,” kata Menlu.

5. Bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut di atas, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di tanah air.

Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.

Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

”Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang/travelers asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2020,” tambah Menlu.

Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, menurut Menlu, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2020.

”Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” pungkas Menlu. (Kemlu/EN)

Baca Juga: Lama Tak Muncul, Mantan Istri Mendadak Bagikan Kabar Duka dari Keluarga Daus Mini: 'Semoga Dikuatkan Hatinya'

Artikel ini telah tayang di WartaKotaLive.com dengan judul BREAKING NEWS Hari ini Pemerintah Batasi Masuk dan Keluar Indonesia, Visa untuk WNA Ditangguhkan