Find Us On Social Media :

Kabar Gembira! Tak Hanya Jabodetabek, Pemerintah Juga Akan Bagikan Bantuan Rp 1,8 Juta ke Daerah Lain, Ini Syaratnya!

Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan pers terkait penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020).

Pembagian BLT ini juga akan dilangsungkan selama tiga bulan.

Keluarga yang berhak mendapatkan BLT ini terdata di Kemensos.

Tetapi, penerima BLT harus memenuhi syarat, yaitu tidak menerima bantuan sosial dari program lain seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Nontunai, dan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Perantau Nekat Mudik, Ganjar Berikan Dua Syarat Ini Wajib Dilakukan Sebelum Masuk Jawa Tengah

Kemungkinan ada 9 juta keluarga di Indonesia yang akan menerima BLT dari pemerintah.

Selain BLT, pemerintah akan menambah anggaran bantuan sosial lain.

Bantuan tersebut akan diprioritaskan bagi korban PHK, sektor usaha kecil, pedagang sembako di pasar, dan jasa transportasi ojek.

Joko Widodo juga meminta agar penyaluran bantuan tidak berbelit-belit dan dilakukan secepat mungkin agar tak menyulitkan masyarakat.

Baca Juga: Catat! Tak Semua Tempat Kerja Ditutup Saat PSBB, Deretan Tempat di Jakarta Ini Masih Dibuka!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Programkan Penyaluran Paket Sembako dan BLT, Ini Rinciannya