Find Us On Social Media :

Hukuman 1 Tahun Penjara Menanti Bagi Mereka yang Membuat Keramaian Selama PSBB

Pengunjung sedang menikmati minuman di Kedai Kopi Solong, Banda Aceh (17/6/2019)

Nampaknya, beberapa orang masih menyepelekan imbauan pemerintah.

Dikutip dari Hai.grid.id pada Selasa (24/3/2020), Kepala Kapolri, Jendral Pol Idham Azis pernah mengeluarkan maklumat terkait penertiban warga.

Dalam maklumat tersebut berisi agar personel polisi melakukan penertiban dan yang berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah virus corona.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga! Setelah Tega Tipu Ojol, Pelaku Ditangkap Polisi & Ditolak Keluarga Karena Alami Gejala Covid-19, Begini Nasibnya Sekarang

Menurut Kadiv Humas Polri Irejen Pol M Iqbal, polisi berhak menindak setiap orang yang melanggar dengan dasar 3 pasal sekaligus.

Pasal tersebut tertuang dalam Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan 218 KUHP.

Artinya, setiap orang yang masih tak mau dibubarkan saat membuat keramaian bisa dipidanakan selama satu tahun.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana pada Rabu (8/4/2020) kepada Kompas.com.

Baca Juga: Besok PSBB Dimulai, Polri dan TNI Berpatroli Hingga Tingkat Kelurahan