Pada saat PSBB di Jakarta, polisi akan mengimbau tiap warga yang berkerumun untuk membubarkan diri.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menjelaskan untuk tak berkumpul lebih dari lima orang.
Tetapi, jika ada masyarakat yang menolak membubarkan diri walau sudah diperingatkan sebanyak tiga kali, polisi berhak melakukan upaya hukum.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tenang Saja, Keluar Rumah Selama PSBB Tidak Akan Langgar Aturan Asal...
Bagi orang yang menolak untuk dibubarkan akan diberikan sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Aturan tersebut tercantum pada Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018.
Nana berharap agar sanksi pidana ringan ini bisa memberikan efek jera pada masyarakat.
Baca Juga: Syarat Lengkap Dapatkan BLT 600 Ribu per Bulan dari Presiden Jokowi