GridFame.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi melarang warganya meninggalkan ibu kota.
Meski demikian, ada beberapa jenis pekerjaan dan 11 sektor usaha yang dikecualikan dan tetap diizinkan keluarga Jakarta oleh Anies.
"Yang dikecualikan adalah pimpinan lembaga tinggi negara, korps perkawakilan negara asing, anggota TNI, polisi, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah," ucapnya, Jumat (15/5/2020).
Pengecualian juga berlaku untuk angkutan barang yang tidak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, serta pasien yang membutuhkan pelayanan
Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi 11 sektor usaha, seperti kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, jasa konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, sertakebutuhan sehari-hari.
Meski dikecualikan, mereka harus memiliki surat izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.