Anies Baswedan Larang Warga Jakarta Keluar Kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengeluarkan aturan baru yang melarang warganya keluar berpergian ke luar kota.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Dengan adanya Pergub ini, maka seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian keluar kawasan Jabodetabek," ucap Anies, Jumat (15/5/2020).
Baca Juga: Karena Hal Ini, Anies Baswedan Hentikan Sementara Penyaluran Bantuan Sosial
Baca Juga: Setelah Ketahuan Hamil 14 Minggu, NF yang Bunuh Balita Kini Mulai Tunjukkan Gambar Berbeda
"Dibatasi sehingga kita hisa menjaga agar virus Covid-19 bisa terkendali," sambungnya.
Adapun peraturan ini akan mulai berlaku sejak diterbitkan pada tanggal 14 Mei 2020.
Dengan adanya peraturan ini, Anies menyebut, petugas di lapangan bisa menindak masyarakat yang masih nekat meninggalkan Jakarta.