"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisabbepergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual," ujaenya di Balai Kota.
Anies menjelaskan, surat itu bisa didapat dengan mengajukan permohonan lewat website corona.jakarta.go.id.
"Di situ ada form aplikasinya dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, terkiat dengan konformasi RT/RW, juga bukti kegiatan yang dilakukan," kata Anies.
Seperti diberitakan sebelumnya, larangan bagi warga Jakarta keluar dari kawasan Jabodetabek diatur dalam Pergub Nomor 47/2020.
Aturan ini mulai berlaku sejak 14 Mei 2020 dan menjadi landasan hukum bagi petugas menindak masyarakat yang masih nekat meninggalkan Jakarta.
"Dengan adanya Pergub ini, maka seluruh penduduk di DKI tidak diizinkan bepergian keluar kawasan Jabodetabek," tuturnya.
"Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus Covid-19 bisa terkendali," sambungnya.