Find Us On Social Media :

Anies Baswedan Larang Warganya Keluar Ibu Kota Kecuali 9 Orang Ini

Ilustrasi PSBB

"Dengan aturan ini, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat ubtuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," ujarnya di Balai Kota.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan, aturan ini berlaku untuk seluruh warga Jakarta.

Pengecualian diberikan kepada 10 jenis pekerjaan dan 11 sektor usaha yang telah diatur dalam Pergub No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.

Baca Juga: Bukan Sekedar Gertakan di Masa PSBB, Pemprov DKI Buktikan Ancamannya dengan Tutup Setidaknya 25 Perusahaan hingga Beri Peringatan Ratusan Lainnya

Baca Juga: Bak Firasat, Candaan Henky Solaiman Sebelum Meninggal Saat Syuting Dunia Terbalik: 'Saya Belum Mati Kok Sudah Pasang Tenda!'

Namun, ada beberapa ketentuan tambahan, dimana mereka harus mendapat surat izin resmi dari Pemprov DKI bila ingin meninggalkan Jakarta.

"Mereka yang diekcualikan tidak oromatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual," kata Anies.

Surat izin tersebut bisa didapat lewat website tanggap Covid-19 milik Pemprov DKI (corona.jakarta.go.id).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Catat, Daftar Kelompok yang Dikecualikan dan Diizinkan Keluar Jakarta oleh Anies Baswedan