Find Us On Social Media :

PSBB Ketat Jakarta 14 September, Mal dan Pasar Tetap Diperbolehkan Buka, Ini Syaratnya!

Anies Baswedan kembali terapkan PSBB di DKI Jakarta

GridFame.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tetap kembali diberlakukan mulai Senin (14/9/2020).

Keputusan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Provinsi DKI Jakarta memutuskan memberlakukan PSBB Pengetatan selama dua pekan mulai 14 sampai 27 September 2020.

Baca Juga: Kembali Berlakukan PSBB Total di Jakarta, Anies Baswedan Sebut SIKM Tak Akan Diberlakukan

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.

Meski diberlakukan kembali PSBB total mulai besok, namun tetap ada sedikit pelonggaran terhadap aktivitas masyarakat dan berbagai sektor ekonomi di Ibu Kota.

Aktivitas di pasar dan pusat perbelanjaan tetap diperbolehkan beroperasi.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).