Find Us On Social Media :

PSBB Ketat Jakarta 14 September, Mal dan Pasar Tetap Diperbolehkan Buka, Ini Syaratnya!

Anies Baswedan kembali terapkan PSBB di DKI Jakarta

GridFame.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tetap kembali diberlakukan mulai Senin (14/9/2020).

Keputusan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Provinsi DKI Jakarta memutuskan memberlakukan PSBB Pengetatan selama dua pekan mulai 14 sampai 27 September 2020.

Baca Juga: Kembali Berlakukan PSBB Total di Jakarta, Anies Baswedan Sebut SIKM Tak Akan Diberlakukan

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.

Meski diberlakukan kembali PSBB total mulai besok, namun tetap ada sedikit pelonggaran terhadap aktivitas masyarakat dan berbagai sektor ekonomi di Ibu Kota.

Aktivitas di pasar dan pusat perbelanjaan tetap diperbolehkan beroperasi.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Pengoperasian pasar dan pusat perbelanjaan atau mal ini diperbolehkan dengan maksimal kapasitas 50 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September selama dua pekan ke depan.

“Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas 50 persen pengunjung," kata Anies.

Sebelumnya pada PSBB pertama, pasar dan pusat perbelanjaan hanya dibuka khusus untuk kebutuhan pokok dan sehari-hari.

Baca Juga: Tak Gentar Meski Ditentang, Anies Baswedan Tetap Terapkan Pengetatan PSBB Jakarta Mulai Besok

Pada PSBB Masa Transisi, pasar dan pusat perbelanjaan buka dengan kapasitas 50 persen dan mengikuti protokol kesehatan.

Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.

Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020. Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkap Anies.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menegaskan, APPBI akan mematuhi sepenuhnya keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pengetatan yang akan berlaku pada Senin (14/9/2020).

Meskipun diperkirakan tingkat kunjungan masyakarat ke pusat-pusat belanja akan kembali mengalami penurunan akibat restoran dan kafe tidak diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in.

"Keputusan ini adalah langkah maksimal untuk saat ini agar kesehatan masyarakat dapat tetap terjaga dan dunia usaha juga terselamatkan," ujar Alphonzus menjawab Kompas.com, Minggu (13/9/2020).

Alphonzus mengungkapkan hingga saat ini belum ada rencana perubahan jam operasional.

Dia memastikan pada Senin nanti jam operasional akan berlaku seperti biasa, yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

 

 

 

Kendati demikian, dia menjamin, pusat perbelanjaan akan tetap memberlakukan Protokol Kesehatan lebih ketat, lebih disiplin, dan lebih konsisten.

"Selain itu, kami juga akan selalu melakukan evaluasi setiap saat dan dapat memberlakukan penambahan pembatasan jika memang diperlukan," imbuh Alphonzus.

Untuk diketahui, pada PSBB Pengetatan ini, pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan.

Restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar atau dibawa pulang.

 

Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020.

PSBB pengetatan adalah kegiatan mulai dibatasi dibanding PSBB transisi.

Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.

Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.

Baca Juga: Sempat Dipertanyakan Karena Perbedaan, Audi Marissa Akhirnya Resmi Menikah dengan Aktor Tampan Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Pusat Belanja Pastikan Akan Mematuhi PSBB Pengetatan".