Pengoperasian pasar dan pusat perbelanjaan atau mal ini diperbolehkan dengan maksimal kapasitas 50 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September selama dua pekan ke depan.
“Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas 50 persen pengunjung," kata Anies.
Sebelumnya pada PSBB pertama, pasar dan pusat perbelanjaan hanya dibuka khusus untuk kebutuhan pokok dan sehari-hari.
Baca Juga: Tak Gentar Meski Ditentang, Anies Baswedan Tetap Terapkan Pengetatan PSBB Jakarta Mulai Besok
Pada PSBB Masa Transisi, pasar dan pusat perbelanjaan buka dengan kapasitas 50 persen dan mengikuti protokol kesehatan.
Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020. Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkap Anies.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menegaskan, APPBI akan mematuhi sepenuhnya keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pengetatan yang akan berlaku pada Senin (14/9/2020).
Meskipun diperkirakan tingkat kunjungan masyakarat ke pusat-pusat belanja akan kembali mengalami penurunan akibat restoran dan kafe tidak diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in.
"Keputusan ini adalah langkah maksimal untuk saat ini agar kesehatan masyarakat dapat tetap terjaga dan dunia usaha juga terselamatkan," ujar Alphonzus menjawab Kompas.com, Minggu (13/9/2020).