Find Us On Social Media :

PSBB Ketat Jakarta 14 September, Mal dan Pasar Tetap Diperbolehkan Buka, Ini Syaratnya!

Anies Baswedan kembali terapkan PSBB di DKI Jakarta

Alphonzus mengungkapkan hingga saat ini belum ada rencana perubahan jam operasional.

Dia memastikan pada Senin nanti jam operasional akan berlaku seperti biasa, yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

 

 

 

Kendati demikian, dia menjamin, pusat perbelanjaan akan tetap memberlakukan Protokol Kesehatan lebih ketat, lebih disiplin, dan lebih konsisten.

"Selain itu, kami juga akan selalu melakukan evaluasi setiap saat dan dapat memberlakukan penambahan pembatasan jika memang diperlukan," imbuh Alphonzus.

Untuk diketahui, pada PSBB Pengetatan ini, pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan.

Restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar atau dibawa pulang.

 

Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020.

PSBB pengetatan adalah kegiatan mulai dibatasi dibanding PSBB transisi.

Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.

Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.

Baca Juga: Sempat Dipertanyakan Karena Perbedaan, Audi Marissa Akhirnya Resmi Menikah dengan Aktor Tampan Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Pusat Belanja Pastikan Akan Mematuhi PSBB Pengetatan".