“Melalui ide-ide yang kreatif dan inovatif, kami yakin banyak Saudara-saudara kita yang masih menganggur, dan korban PHK akibat Covid-19 yang beralih menjadi wirausaha baru, dengan memanfaatkan platform wirausaha online atau startup business,” kata Suhartono.
Sebagai informasi, saat ini Kemnaker melalui Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja per 2 Oktober 2020 telah menyalurkan bantuan program TKM kepada 1.985 kelompok wirausaha dengan melibatkan 39.700 orang.
Selain itu, 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.
Bagi Anda yang ingin mengetahui persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar JPS kemnaker, informasinya akan diperbarui berkala di website kemnaker.go.id.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Belum Dapat Kartu Prakerja? Anda Bisa Ikut Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kemnaker, Ketahui Syaratnya