GridFame.id - Bagi Anda yang masih belum bisa mendapatkan Kartu Prakerja, tak perlu kecewa dulu.
Anda masih bisa mengikuti program bernama Jaring Pengaman Sosial ( program JPS ) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Perlu diketahui, program JPS Kemnaker ini masih merupakan bagian dari Dana Insentif atau stimulan di tengah pandemi Covid-19.
Dihimpun TribunJabar.id dari Kompas.com, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pandemi tak hanya membawa masalah kesehatan saja.
Pandemi, imbuhnya, juga berdampak pada melemahnya perekonomian.
Hal itu ditandai dengan penurunan daya beli masyarakat, pengurangan tenaga kerja, dan penurunan produksi.
Baca Juga: 5 Jenis Bantuan Kembali akan Diberikan Pemerintah Oktober Ini, Apa Saja?
"Untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak, pemerintah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS)," kata Menteri Ida, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Adapun program JPS Kemnaker ini terdiri dari program tenaga kerja mandiri untuk menciptakan wirausaha dan padat karya yang bisa menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menghindari atau mengurangi dampak pandemi.
Untuk program penciptaan wirausaha ini diberikan dalam bentuk pelatihan berkelanjutan.
Baca Juga: Hari Terakhir! Segera Daftar Ini di Kartu Prakerja Supaya Dapat Insentif Rp 3.550.000!
Pelatihan tersebut didampingi langsung dari Kemnaker.
Tujuan dari program penciptaan wirausaha itu adalah untuk menciptakan lapangan kerja atau usaha bagi masyarakat.
Sementara itu, padat karya adalah program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para pengangguran dan setengah pengangguran.
Program tersebut dilakukan mealui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.
Lebih lanjut Menaker Ida menilai, dua program JPS Kemnaker ini adalah stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil.
Program itu bertujuan untuk meningkatkan kreativitas dalam memanfaatkan sumber daya manusia dan sumber daya alam di sekitar mereka.
Lebih baik lagi, kreativitas itu mampu menghasilkan produk yang punya nilai jual.
Selain itu, lanjut Menaker Ida, program ini diharapkan bisa mendukung produk kreatif industri kecil.
Alhasil, program tersebut dapat membantu masyarakat survive di masa pandemi dan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono mengatakan, akan terus berperan aktif dalam penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.
“Melalui ide-ide yang kreatif dan inovatif, kami yakin banyak Saudara-saudara kita yang masih menganggur, dan korban PHK akibat Covid-19 yang beralih menjadi wirausaha baru, dengan memanfaatkan platform wirausaha online atau startup business,” kata Suhartono.
Sebagai informasi, saat ini Kemnaker melalui Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja per 2 Oktober 2020 telah menyalurkan bantuan program TKM kepada 1.985 kelompok wirausaha dengan melibatkan 39.700 orang.
Selain itu, 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.
Bagi Anda yang ingin mengetahui persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar JPS kemnaker, informasinya akan diperbarui berkala di website kemnaker.go.id.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Belum Dapat Kartu Prakerja? Anda Bisa Ikut Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kemnaker, Ketahui Syaratnya