Jakarta Pusat : 56.554
Jakarta Utara : 229.570
Jakarta Barat : 74.684
Jakarta Selatan : 157.101
Jakarta Timur : 532.295
Kepulauan Seribu : 5.022
Untuk pencairannya, penerima BST juga wajib membawa Undangan, KTP dan Kartu Keluarga dalam bentuk asli dan fotocopy.
Ia kemudian menegaskan bahwa distribusi BST dilakukan tanpa adanya pungutan apapun.
"Bank DKI tidak pernah memungut biaya apapun (biaya administrasi, biaya transportasi dan biaya lainnya) dalam proses pendistribusian berbagai program Pemprov DKI Jakarta," tegas Herry Djufraini.
Baca Juga: Tak Bisa Lagi Tipu-tipu, Ambil Bansos Tunai Sekarang Akan Pakai Pemindai Wajah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Cek Nama Penerima Bansos Tunai Rp 300.000 bagi Warga DKI Jakarta".