Find Us On Social Media :

Usaha Anda Bangkrut Karena Pandemi? Cepat Daftar BIP Cuma Sampai 4 Juli 2021, Bisa Cair Sampai Ratusan Juta Untuk Pelaku Usaha

Bantuan Insentif Pemerintah

GridFame.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuka pendaftaran bantuan untuk para pelaku usaha.

Bantuan Isentif Pemerintah 2021 ini hampir mirip dengan BLT UMKM.

Namun, bantuan ini dibagi menjadi dua golongan.

Masing-masing golongan mendapat bantuan yang berbeda sesuai dengan syarat dan ketentuan pastinya.

Pendaftarannya dimulai dari 4 Juni - 4 Juli 2021.

Berikut cara pendaftaran dan syarat yang harus dipenuhi agar mendapat bantuan ini.

Baca Juga: Bukan Cuma BLT UMKM Saja, Ada Bantuan Insentif Pemerintah Cair Hingga Rp 200 Juta Untuk Para Pengusaha, Langsung Daftar Disini

Pendaftaran untuk Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui situs https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjelaskan, BIP diharapkan dapat membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak pandemi Covid-19 agar dapat bertahan sekaligus memberi peluang untuk meningkatkan skala usaha.

“Terutama aspek digitalisasi sehingga mereka bukan hanya menjual produk atau jasanya melalui online, tapi juga menciptakan konten-konten kreatif untuk peningtakan dan transformasi usaha mereka,” kata Sandiaga dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (4/6/2021).

Dua kategori baru – BIP Reguler dan BIP JPU Berbeda dengan tahun lalu, BIP 2021 dibagi menjadi dua kategori, yaitu BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Menurut keterangan resmi yang Kompas.com terima, Jumat (4/6/2021), BIP Reguler adalah BIP yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha parekraf.

Baca Juga: Hore! Tak Bakal Salah Sasaran, Pemerintah Siap Salurkan Bansos 300 Ribu, PKH dan BNPT Pakai Teknologi Terbaru, Begini Caranya...

Sementara, BIP JPU adalah BIP yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu pelaku usaha parekraf untuk keberlangsungan usahanya, khususnya akibat pandemi.Syarat umum BIP Reguler Berdasarkan Buku Petunjuk Teknis BIP 2021 untuk BIP Reguler, berikut adalah persyaratan umum bagi yang ingin mendaftar BIP 2021 untuk kategori BIP Reguler:

Baca Juga: Hore! Tak Bakal Salah Sasaran, Pemerintah Siap Salurkan Bansos 300 Ribu, PKH dan BNPT Pakai Teknologi Terbaru, Begini Caranya...

Syarat umum BIP JPU

Menurut Buku Petunjuk BIP 2021 untuk BIP JPU, di bawah ini adalah syarat umum bagi pendaftar BIP 2021 untuk kategori BIP JPU:

 Baca Juga: Dapat Undangan? Begini Cara Cairkan Insentif Bansos Rp 300 Ribu di Kantor Pos

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Umum Peserta Bantuan Insentif Kemenparekraf 2021"