Find Us On Social Media :

Jangan Pusing Dulu! Muncul Wacana Sehari WFO Sehari WFH Ditengah Perpanjangan PPKM 6 Minggu, Ini Kata Luhut dan Menaker

Penyekatan selama PPKM Darura. Rencananya akan diperpanjang hingga 6 minggu.

GridFame.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar jam kerja bagi para buruh atau pekerja diperketat menyusul masih banyaknya zona merah, khususnya di tempat industri beroperasi.

Kendati demikian, Luhut menyebutkan mulai terjadi tren penurunan mobilitas masyarakat di Jawa-Bali selama penerapan PPKM Darurat.

"Untuk angka (mobilitas masyarakat) kita hari ini cukup bagus, kesembuhan semakin meningkat, artinya wilayah dengan Zona Hitam berubah ke Merah, Zona Merah menjadi Zona Kuning, nah itu cukup banyak hari ini," kata Luhut dilansir dari Antara, Rabu (14/7/2021).

"Namun masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya. Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat," kata dia lagi.

Menurut Luhut, pengetatan PPKM Darurat diharapkan dapat segera menekan laju penularan Covid-19 sehingga para pekerja atau tenaga buruh dapat segera bekerja dengan normal.

Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu pun mengusulkan kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah agar menerapkan mekanisme sehari kerja sehari di rumah.

Baca Juga: PPKM Darurat Bisa Diperpanjang Bila Pandemi Covid-19 Masih Tak Terkendali

"Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut 'dirumahkan'," ungkap Luhut.

Namun demikian, agar perusahaan tidak menafsirkan WFH (bekerja dari rumah) tanpa upah bagi pekerja, Luhut mengingatkan kepada Menaker agar dibuat regulasi yang jelas.

"WFH dan dirumahkan harap bikin saja dengan jelas, sehingga nanti bisa diterjemahkan melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri. Jadi tidak ada penafsiran macam-macam," tegasnya.

Selain itu, agar lebih mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19, ia mengusulkan agar jam makan siang bagi 50 persen pekerja atau buruh yang masuk bekerja diatur agar tidak bersamaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh gubernur untuk mengimbau kepada pengusaha atau pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan SE Nomor M/7/AS.02.02/V/2020.

"Tidak kalah penting tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan. Juga agar mematuhi PPKM Darurat," kata dia.

Baca Juga: Diminta Jangan Panik Dulu! Benarkah PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 17 Agustus 2021? Ini Kata Menkomarves dan Jubir Satgas Covid-19

Ida menjelaskan pengusaha atau pimpinan perusahaan juga diimbau agar mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja/buruh untuk mengikuti vaksinasi, juga mengupayakan penyediaan masker, perlengkapan kesehatan secara rutin bagi pekerja/buruh serta mengoptimalkan sarana layanan kesehatan di perusahaan bila sudah ada.

"Bahkan kami juga sampaikan ke perusahaan-perusahaan jika memungkinkan untuk memberikan sarana isolasi mandiri jika ada pekerjanya yang terpapar Covid-19," tutur Ida.

Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan dari 3 hingga 20 Juli 2021.

Namun beredar kabar, aturan tersebut akan diperpanjang sampai 17 Agustus 2021?

Benarkah demikian, isu ini pun sempat ramai dibahas di jagat maya.

Bahkan mengejutkannya lagi informasi tersebut beredar di media sosial Facebook, Twitter dan aplikasi berbagi pesan, WhatsApp.

Baca Juga: Wow Cuma Karyawan Rans Entertainment yang Bisa Begini, Ngeluh Enggak Ada Kerjaan saat PPKM Darurat Malah Dinaikkan Gaji Plus Dikasih Motor oleh Nagita Slavina

Berdasarkan konfirmasi dilakukan Kompas.com, informasi tersebut tidak benar. Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Jodi Mahardi juga telah membantah informasi tersebut.

Pihaknya juga menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih sesuai dengan rencana awal di mana PPKM Darurat akan dilakukan dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Konfirmasi Kompas.com Terkait dengan menyebarnya informasi bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 17 Agustus 2021, Kompas.com menghubungi Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Jodi Mahardi.

Saat dihubungi Jodi menegaskan bahwa informasi PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 17 Agustus 2021 adalah informasi yang tidak benar.

“Tidak benar,” ujar Jodi dihubungi Kompas.com, Minggu (11/7/2021).

Pihaknya juga menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih sesuai dengan rencana awal di mana PPKM Darurat akan dilakukan dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Peraturan dan Ketentuan Terbaru Akad Nikah dan Resepsi Saat PPKM Darurat, Calon Pengantin Harus Bawa Satu Hal Ini

“Sementara kita masih sesuai rencana awal PPKM Darurat yaitu tanggal 3 sampai dengan 20 Juli selama kita bisa menurunkan kasus sesuai harapan. Untuk itu penting sekali menurunkan mobilitas masyarakat,” ujar dia.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi juga menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar. “Hoaks,” ujarnya dihubungi Kompas.com, Minggu (11/7/2021).

Lebih lanjut Wiku mengingatkan agar masyarakat mengikuti informasi yang berasal dari informasi resmi yang disampaikan secara rutin oleh pemerintah terkait kebijakan PPKM Darurat.

"Masyarakat agar selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah yang disampaikan secara rutin terkait kebijakan PPKM Darurat baik dari jangka waktu maupun detail hal-hal yang harus dilakukan oleh masyarakat," ujar dia.

Baca Juga: 'Hamba Allah' Kasih Rp 5 Juta! Penjual Bubur Kini Bernapas Lega, Sempat Bingung Cari Utang Sana Sini Bayar Denda PPKM Darurat

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Luhut Minta Buruh Kerja Sehari di Rumah dan Sehari WFO