Dalam surat tersebut tertulis sebagai berikut, "Pengambilan BST dengan syarat harus menunjukkan bukti sudah divaksin".
Pengunggah menuliskan narasi mempertanyakan apakah benar syaratnya seperti yang tertulis dalam surat itu.
"Maaf lur nanya nih Trus klo ibu hamil kan gak boleh vaksin trus gmn cara ambil e? Msh di tolak jg?kan dr dokternya g boleh vakin buat bumil," tulis pemilik akun.
Pada Sabtu (24/7/2021) siang, unggahan tersebut telah dihapus oleh pemilik akun.
Sejumlah akun Facebook juga mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.
Saat mengambil BST, apakah diperlukan bukti sudah divaksin atau tidak.
Sekretaris Perusahaan Pos Indonesia, Tata Sugiarta mengatakan, informasi tersebut tidak benar.
PT Pos Indonesia tidak pernah mensyaratkan bukti vaksinasi saat mengambil BST.