Find Us On Social Media :

BST 600 Ribu Cair Lagi, Ambil Bansos Tunai Tak Perlu Pakai Bukti Sudah Vaksin dan Cuma Pakai KTP Saja

GridFame.id - Pada Juli 2021, bantuan sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600.000 untuk 10 juta penerima kembali cair.

Daftar penerimanya bisa dicek secara online di laman Kementerian Sosial cekbansos.kemensos.go.id. 

Penerima bantuan yang terdaftar dalam cekbansos.kemensos.go.id adalah golongan rumah tangga yang terdampak pandemi Covid-19 karena dinilai sulit memenuhi kebutuhan harian, khususnya kebutuhan pokok. 

Pemerintah melalui Kementerian Sosial sudah menggulirkan beberapa bantuan untuk masyarakat yang membutuhkan.

Beberapa jenis bantuan yang pernah dikeluarkan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan beberapa jenis bantuan lainnya. 

Penyaluran BST yang terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia yakni sebesar Rp 600.000 sebagai rapel dari Mei dan Juni 2021. 

Baca Juga: Rezeki Nomplok! Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bakal Dicairkan Dalam Waktu Dekat, Direktur BP Jamsostek Beri Peringatan: Pastikan Pekerja Mendapatkan Hak Mereka!

Sedangkan bantuan PKH disalurkan melalui himpunan bank-bank negara (Himbara) dan besaran bantuan tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan berbeda-beda, tergantung komposisi keluarga tersebut.

Berikut cara cek penerima bansos BLT lewat laman cekbansos.kemensos.go.id: 

Kemudian untuk mengambil uang bansos, Anda harus ke kantor pos.

Namun sempat beredar foto surat undangan pengambilan bantuan sosial tunai (BST) di PT Pos Indonesia yang menyebutkan salah satu syaratnya harus menunjukkan bukti sudah vaksin Covid-19.

Foto surat ini beredar di media sosial dan menjadi perbincangan warganet, salah satunya dibagikan akun ini pada Kamis (22 /7/2021).

Baca Juga: Yes! Bansos Rp 200 Ribu Cair di Jawa Tengah, Begini Cara Pengambilannya di Kantor Pos

Dalam surat tersebut tertulis sebagai berikut, "Pengambilan BST dengan syarat harus menunjukkan bukti sudah divaksin".

Pengunggah menuliskan narasi mempertanyakan apakah benar syaratnya seperti yang tertulis dalam surat itu.

"Maaf lur nanya nih Trus klo ibu hamil kan gak boleh vaksin trus gmn cara ambil e? Msh di tolak jg?kan dr dokternya g boleh vakin buat bumil," tulis pemilik akun.

Pada Sabtu (24/7/2021) siang, unggahan tersebut telah dihapus oleh pemilik akun.   

Sejumlah akun Facebook juga mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.

Saat mengambil BST, apakah diperlukan bukti sudah divaksin atau tidak.

Sekretaris Perusahaan Pos Indonesia, Tata Sugiarta mengatakan, informasi tersebut tidak benar.

PT Pos Indonesia tidak pernah mensyaratkan bukti vaksinasi saat mengambil BST.

Baca Juga: Asyik! Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Siap Cair, Intip Jadwal dan Mekanisme Penyalurannya Disini

"Menurut Satgas BST ini hoax. Surat ini tidak pernah dicetak oleh kantor Pos," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/7/2021) siang.

Dia kemudian mengirimkan surat undangan pengambilan BST yang asli.

Pada surat tersebut tidak tercantum syarat harus menyertakan bukti vaksinasi.

Tata menjelaskan, memang ada beberapa kepala daerah yang meminta agar di surat pemberitahuan atau undangan ditambahkan syarat surat vaksin.

Misalnya, permintaan yang diajukan Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Namun karena ketentuan dari pemerintah (Kemensos sebagai pemberi tugas) tidak mensyaratkan surat vaksin, maka kami tidak dapat memenuhi permintaan tersebut," kata Tata.

Hal yang perlu diperhatikan penerima BST

Baca Juga: Kabar Gembira! Rp 55 Triliun Bansos Untuk Kepala Keluarga Juga Bakal Segera Disalurkan, Ini Syarat Penerimanya

Pertama, mengenai persyaratan.

Syarat pengambilan atau penerimaan BST harus menunjukkan KTP Elektronik atau Kartu Keluarga Asli.

Kedua, saat pengambilan di Kantor Pos.

Masyarakat harus menjaga protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan hindari kerumunan.

Ketiga, pemanfaatan BST.

Penggunaan dana BST harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan atau sembako, tidak diperkenankan membeli rokok, minuman keras, dan narkotika.

Keempat, penyaluran BST.

Penyaluran dana BST 2021 diberikan tanpa ada potongan apapun dan oleh pihak manapun.

Baca Juga: Jangan Sampai Kelewat! Berikut Jadwal Penyaluran dan Syarat Mendapat Bansos dan saat PPKM

Terakhir, pelaporan dana BST.

Apabila ada pemotongan dana BST oleh petugas Kantor Pos, silakan untuk melaporkannya dengan menghubungi nomor WhatsApp 0812-2333-0332 atas nama PT Pos Indonesia.

Pelaporan juga bisa melalui 0811-10-222-10 atas nama Kemensos RI dengan melampirkan bukti terkait.