Find Us On Social Media :

PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021! Tak Lagi Pakai STRP, Ini Aturan Terbaru Penumpang Pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta

Peraturan Penerbangan Terbaru dalam PPKM Darurat 26 Juli 2021

Adapun ketentuan tak diperlukannya membawa STRP berdasarkan aturan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut ditandatangani oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito di Jakarta pada Senin lalu.

"Kami mengacu pada SE Satgas (Covid-19) Nomor 16 Tahun 2021," ungkap Holik kepada Kompas.com, dikutip Selasa (27/7/2021).

Dia menyebutkan, calon penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta hanya diwajibkan membawa surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Ikut Berduka Remuk Hatinya! Istri Arya Saloka Putri Anne Hadiri Pemakaman Ibunda Amanda Manopo? Beri Pesan Cinta Ini di Depan Keluarga

Dengan demikian, calon penumpang tak lagi diwajibkan membawa STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II.

"SE Satgas yang baru, untuk PPKM level 3 dan 4, (aturannya) kembali seperti sebelumnya, (dokumen yang diperlukan) surat vaksin dan PCR 2x24 jam, tanpa STRP atau surat keterangan," papar Holik. Dia mengatakan, seluruh personel di Bandara Soekarno-Hatta termasuk pemangku kebijakan (stakeholders) terkait telah menyiapkan diri untuk menerapkan aturan baru tersebut. "Dari petugas sudah siap (menerapkan aturan baru)," ucap Holik.

Baca Juga: Maut Memisahkan! Fakta-fakta Ibunda Amanda Manopo Meninggal, Positif Covid-19 Sempat Sulit Cari Rumah Sakit Hingga Terserang Stroke Akibat Diabetes