Ia mengatakan sudah disediakan dana sebesar Rp 8,8 triliun untuk para penerima bantuan upah ini.
"Ini (subsidi upah) pemerintah siapkan selain di daerah level 4, juga di level 3 dan dana yang disediakan sebesar Rp 8,8 triliun," jelas Airlangga ketika memberikan keterangan pers, Senin (26/7/2021).
Ia juga menjelaskan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan kepada pekerja yang memenuhi ketentuan.Sehingga, besaran bantuan subsidi gaji yang akan diterima oleh pekerja adalah sebesar Rp 1 juta.
"Itu akan diberikan Rp 500.000 untuk dua bulan sehingga per orang akan mendapatkan Rp 1 juta," jelas dia.Namun demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta selain upah di bawah Rp 3,5 juta, yaitu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021.