Find Us On Social Media :

Yes! Subsidi Gaji Rp 1 Juta Juga Bakal Cair di Wilayah PPKM Level 3, Ini Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 3 dan 4

Subsidi Gaji BPJS Ketenagkerjaan

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat mengatakan, pekerja yang mendapat BSU harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.Agar proses pencairan bisa berjalan lancar, Ida pun meminta bagi pekerja yang belum menyerahkan nomor rekeningnya untuk segera menyerahkan nomor rekening dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat pekerja dapat subsidi gaji yakni Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai waktu pencairan subsidi upah. Namun dijelaskan, pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur.

Prosesnya yakni dilakukan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara, sebelum akhirnya dana tersebut akan dicairkan ke rekening penerima.

Ini daftar wilayah yang menerapkan level 3 dan 4 dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Wah! Ternyata Gak Cuma Pekerja, Guru Honorer Juga Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Begini Caranya...