Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 berbeda dari dari tahun sebelumnya.
Salah satu kriteria penerima subsidi gaji tahun ini adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang berada di zona PPKM level 3 dan PPKM level 4.
Sementara tahun sebelumnya, subsidi gaji diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, pemerintah menghimbau perusahaan untuk memperhatikan rekening yang disetorkan, agar subsidi bisa cair.
Besaran BLT Karyawan 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 2,4 juta yang dibayar bertahap.
Syarat mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI),
2. Pekerja/Buruh penerima Upah
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan Juni 2021.
4. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM 3 dan 4.
5. Membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ida mengutip Kompas.com, Kamis (22/7/2021).
Bagi pekerja yang berada di zona PPKM IV namun memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta akan diterapkan UMK sebagai batas kriteria
"Dalam hal ini pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," jelas Ida melansir Kontan.co.id, berjudul Inilah syarat bagi pekerja untuk dapat subsidi gaji Rp 1 juta.