GridFame.id - Kabar gembira, Pemerintah memperluas wilayah pemberlakuan PPKM level.
Hal itu juga berdampak pada penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang juga meningkat.
Pemerintah sudah siap untuk menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU).
BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang diberikan untuk pekerja dengan gaji rata-rata UMKM.
Anda harus pastikan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif sebelum terima 1 juta.
Lalu bagaimana cara jadi penerima BSU?
Kabar baik dari program BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta, di antaranya syarat penerima berubah dari tahun sebelumnya.
Sementara penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan juga diperlonggar sehingga pekerja yang mendapat subsidi gaji semakin besar.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, subsidi gaji akan kembali diberikan tahun 2021 untuk mencegah terjadinya PHK ditengah naiknya kasus pandemi Covid-19.
Jumlah penerima BSU diperkirakan mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ibu Ida, Rabu (21/7/2021).
Dari anggaran tersebut, masing-masing pekerja akan mendapat Rp 1 juta untuk dua bulan melalui transfer bank.
Berikut ulasan lengkapnya.
Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 berbeda dari dari tahun sebelumnya.
Salah satu kriteria penerima subsidi gaji tahun ini adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang berada di zona PPKM level 3 dan PPKM level 4.
Sementara tahun sebelumnya, subsidi gaji diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, pemerintah menghimbau perusahaan untuk memperhatikan rekening yang disetorkan, agar subsidi bisa cair.
Besaran BLT Karyawan 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 2,4 juta yang dibayar bertahap.
Syarat mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI),
2. Pekerja/Buruh penerima Upah
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan Juni 2021.
4. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM 3 dan 4.
5. Membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ida mengutip Kompas.com, Kamis (22/7/2021).
Bagi pekerja yang berada di zona PPKM IV namun memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta akan diterapkan UMK sebagai batas kriteria
"Dalam hal ini pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," jelas Ida melansir Kontan.co.id, berjudul Inilah syarat bagi pekerja untuk dapat subsidi gaji Rp 1 juta.
Wilayah penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan diperlonggar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya pekerja di wilayah PPKM level 4.
"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," tegas Airlangga, Senin (26/7/2021).
Sementara untuk syaratnya tetap yakni Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK, BPJS aktif sampai Juni 2021 dan upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja juga harus memiliki rekening bank yang aktif
Terkait besarannya, tidak berubah yakni Rp 600 ribu per bulan dan akan diberikan selama dua bulan.
Berikut ini Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 do Jawa dan Bali sesuai Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3.
DKI Jakarta
Level 4: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang
Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon
Jawa Barat
Level 3: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya
Level 4: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung
Jawa Tengah
Level 3: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan
Level 4: Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, dan Kota Pekalongan
Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 4: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
Level 3: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo
Level 4: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo
Bali
Level 3: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem
Level 4: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Surya.co.id "Kabar Baik BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta: Syarat Berubah dan Wilayah Penerima Diperluas"