Find Us On Social Media :

Asyik! Syarat Cairkan Subsidi Gaji Berubah dan Wilayah PPKM Level Diperluas, Begini Cara Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta

BLT

Wilayah penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan diperlonggar

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya pekerja di wilayah PPKM level 4

"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," tegas Airlangga, Senin (26/7/2021). 

Sementara untuk syaratnya tetap yakni Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK, BPJS aktif sampai Juni 2021 dan upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pekerja juga harus memiliki rekening bank yang aktif

Terkait besarannya, tidak berubah yakni  Rp 600 ribu per bulan dan akan diberikan selama dua bulan.

Berikut ini Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan Level  4 do Jawa dan Bali sesuai Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3. 

Baca Juga: BST 600 Ribu Cair Lagi, Ambil Bansos Tunai Tak Perlu Pakai Bukti Sudah Vaksin dan Cuma Pakai KTP Saja