GridFame.id - Subsidi gaji Rp 1 juta rencananya memang mulai dibagikan awal bulan Agutus 2021 ini.
Bantuan ini memang diperuntukkan untuk para pekerja secara nasional yang menerima gaji dibawah Rp 3,5 juta.
Namun, khusus untuk di wilayah Jakarta, subsidi gaji ini diberikan kepada para pekerja yang gajinya dibawah Rp 4,5juta. Lantaran UMK Jakarta sendiri memang sudah lebih dari Rp, 3,5 juta
Di wilayah Jakarta ternyata subsidi gaji sudah mulai cair ke rekening para pekerja.
Berikut penyaluran subsidi gaji beserta syarat selain UMK yang bisa mendapatkannya.
Baca Juga: Sebentar Lagi Cair! Simak Perbedaan Kriteria Penerima BSU Tahun 2021 dan Cara Pencairannya
1. Besaran bantuan
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2020, bantuan yang diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500 ribu per bulan.
Bantuan akan diberikan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus. Sehingga, total bantuannya adalah Rp 1 juta.2. Syarat penerima
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Mempunyai gaji/upah maksimal sebesar Rp 4,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu dicatat, penerima bantuan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
3. Mekanisme penyaluran
- Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.
- Nantinya data harus diverifikasi dan validasi oleh lembaga tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
- Selanjutnya data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.
- Proses penyaluran oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
- Dana sebesar Rp 500.000/bulan selama 2 bulan akan diberikan sekaligus sehingga penerima akan mendapat Rp 1 juta.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, tujuan dari subsidi gaji tahun ini adalah untuk mencegah terjadinya PHK dan meningkatkan daya beli pekerja, yang upahnya terpotong akibat pemberlakuan PPKM Level 3-4.“Melalui BSU ini, kami berharap PHK dapat terhindarkan. Selain itu juga untuk membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gaji karena pembatasan jam kerja,” kata Menakar Ida Fauziyah dalam virtual konferensi, pada akhir pekan lalu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan Permenaker Nomor 14 tahun 2020 terkait pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsisi gaji atau upah bagi pekerja atau butruh dalam penanganan dampak Covid-19
Baca Juga: Sudah Cek Status BPJS Ketenagakerjaan, Kapan BSU Cair? Begini Kata Kemnaker Soal Dana Bantuan 1 Juta Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT Subsidi Gaji di Jakarta Mulai Dicairkan, Ini Syarat Dapatkan Bantuan Rp 1 Juta"