Find Us On Social Media :

Angin Segar Bagi Para Pekerja! Subisidi Gaji Rp 1 Juta Sudah Mulai Cair, Begini Mekanisme Penyalurannya

Subsidi Gaji BPJS Ketenagkerjaan

GridFame.id - Subsidi gaji Rp 1 juta rencananya memang mulai dibagikan awal bulan Agutus 2021 ini.

Bantuan ini memang diperuntukkan untuk para pekerja secara nasional yang menerima gaji dibawah Rp 3,5 juta.

Pemerintah sengaja menganggarkan bantuan tersebut untuk para pekerja yang terkena dampak PPKM Darurat dan pandemi ini.

Namun, khusus untuk di wilayah Jakarta, subsidi gaji ini diberikan kepada para pekerja yang gajinya dibawah Rp 4,5juta. Lantaran UMK Jakarta sendiri memang sudah lebih dari Rp, 3,5 juta

Di wilayah Jakarta ternyata subsidi gaji sudah mulai cair ke rekening para pekerja.

Berikut penyaluran subsidi gaji beserta syarat selain UMK yang bisa mendapatkannya.

Baca Juga: Sebentar Lagi Cair! Simak Perbedaan Kriteria Penerima BSU Tahun 2021 dan Cara Pencairannya

1. Besaran bantuan

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2020, bantuan yang diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Bantuan akan diberikan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus. Sehingga, total bantuannya adalah Rp 1 juta.2. Syarat penerima

Perlu dicatat, penerima bantuan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Baca Juga: Pekerja di Wilayah PPKM Level Ini Bakal Dapat BSU 1 Juta! Cek Status BPJS Ketenagakerjaan Sekarang Juga

3. Mekanisme penyaluran

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, tujuan dari subsidi gaji tahun ini adalah untuk mencegah terjadinya PHK dan meningkatkan daya beli pekerja, yang upahnya terpotong akibat pemberlakuan PPKM Level 3-4.“Melalui BSU ini, kami berharap PHK dapat terhindarkan. Selain itu juga untuk membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gaji karena pembatasan jam kerja,” kata Menakar Ida Fauziyah dalam virtual konferensi, pada akhir pekan lalu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan Permenaker Nomor 14 tahun 2020 terkait pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsisi gaji atau upah bagi pekerja atau butruh dalam penanganan dampak Covid-19

Baca Juga: Sudah Cek Status BPJS Ketenagakerjaan, Kapan BSU Cair? Begini Kata Kemnaker Soal Dana Bantuan 1 Juta Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT Subsidi Gaji di Jakarta Mulai Dicairkan, Ini Syarat Dapatkan Bantuan Rp 1 Juta"