Tahapan pencairan subsidi gaji 2021
Terdapat sejumlah tahapan pencairan subsidi gaji 2021.
- Tahap pertama adalah verifikasi kesesuaian data dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021 yang dilakukan oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
- Verifikasi kesesuaian data tersebut meliputi:
- WNI Kategori Peserta Penerima Upah Status aktif posisi 30 Juni 2021 Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK) Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan
- Sektor Usaha
Tahap selanjutnya adalah validasi administrasi dan pembayaran BSU yang dilakukan oleh Kemnaker.
Tahapan ini meliputi validasi:
Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data Tahap terakhir adalah yang paling ditunggu-tunggu, yakni pencairan BSU 2021 kepada para pekerja.
Pencairan bantuan subsidi gaji 2021 dilakukan melalui Bank Himbara yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN. Sebagai informasi tambahan, untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI atau Bank Syariah Indonesia.
Cara cek penerima BSU 2021
Pada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, kini sudah tersedia fitur cek penerima BSU 2021.
Fitur tersebut dapat dibuka pada laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html melalui gawai atau komputer.Berikut cara cek penerima bantuan subsidi gaji selengkapnya:
- Buka laman resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html
- Geser tampilan ke posisi paling akhir untuk menuju fitur cek penerima BSU 2021
- Ketik NIK pada kolom yang tersedia
- Ketik nama lengkap sesuai KTP pada kolom yang tersedia Ketik tanggal lahir pada kolom yang tersedia
- Centang aktivasi kode chapcha dan ketik kode tersebut pada kolom yang tersedia
- Klik lanjutkan
Baca Juga: Hore! Subsidi Gaji Bakal Cair Minggu Depan Untuk 8,7 Juta Pekerja, Langsung Cek Penerimanya Disini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cair Lewat Bank BUMN, Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji di Sini"