GridFame.id - Subsidi gaji Rp 1 juta sudah mulai ditransfer ke pada penerimanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, masing-masing mendapat Rp 500 ribu yang dibayarkan langsung selama dua bulan menjadi Rp 1 juta.
Namun, subsidi gaji kali ini difokuskan kepada wilayah level 3 dan level 4 lantaran terkena imbas dari PPKM Darurat yang berlaku.
Tak hanya BRI, beberapa bank BUMN lainnya juga bakal bisa menerima bantuan tersebut.
Berikut daftar bank yang bisa ditransfer bantuan subsidi gaji Rp 1 juta beserta tahapan pencairannya.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, kini penerima BSU 2021 sudah bisa dicek secara online hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.
Dengan demikian, setiap pekerja bisa secara mandiri melakukan pengecekan apakah dalam kategori calon penerima BSU.
- Terdapat sejumlah kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut:Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
- Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja / Buruh penerima upah.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Tahapan pencairan subsidi gaji 2021
Terdapat sejumlah tahapan pencairan subsidi gaji 2021.
- Tahap pertama adalah verifikasi kesesuaian data dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021 yang dilakukan oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
- Verifikasi kesesuaian data tersebut meliputi:
- WNI Kategori Peserta Penerima Upah Status aktif posisi 30 Juni 2021 Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK) Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan
- Sektor Usaha
Tahap selanjutnya adalah validasi administrasi dan pembayaran BSU yang dilakukan oleh Kemnaker.
Tahapan ini meliputi validasi:
Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data Tahap terakhir adalah yang paling ditunggu-tunggu, yakni pencairan BSU 2021 kepada para pekerja.
Pencairan bantuan subsidi gaji 2021 dilakukan melalui Bank Himbara yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN. Sebagai informasi tambahan, untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI atau Bank Syariah Indonesia.
Cara cek penerima BSU 2021
Pada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, kini sudah tersedia fitur cek penerima BSU 2021.
Fitur tersebut dapat dibuka pada laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html melalui gawai atau komputer.Berikut cara cek penerima bantuan subsidi gaji selengkapnya:
- Buka laman resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html
- Geser tampilan ke posisi paling akhir untuk menuju fitur cek penerima BSU 2021
- Ketik NIK pada kolom yang tersedia
- Ketik nama lengkap sesuai KTP pada kolom yang tersedia Ketik tanggal lahir pada kolom yang tersedia
- Centang aktivasi kode chapcha dan ketik kode tersebut pada kolom yang tersedia
- Klik lanjutkan
Baca Juga: Hore! Subsidi Gaji Bakal Cair Minggu Depan Untuk 8,7 Juta Pekerja, Langsung Cek Penerimanya Disini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cair Lewat Bank BUMN, Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji di Sini"