Find Us On Social Media :

Resmi Diperpanjang sampai 30 Agustus 2021! Jokowi Beri Kelonggaran Aturan dari Tempat Ibadah hingga Mal di Jawa Bali

Presiden Jokowi umumkan perpanjangan PPKM hingga kelonggaran aturan

- Tempat Ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan peribadatan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang.

- Diperbolehkan makan di restoran dengan maksimal kapasitas 25 persen kapasitas, 2 orang per meja. Jam batasan operasional hingga pukul 20.00 WIB.

- Diperbolehkan menunjungi mal dengan maksimal 50 persen kapasitas.

- Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

Namun, Jokowi juga menegaskan bahwa jika kegiatan tersebut justru menimbulkan klaster baru, maka tempat-tempat yang disebutkan harus ditutup selama 5 hari.

“Namun, apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari,” terang Jokowi.

 Baca Juga: Berakhir Hari Ini, Jokowi Beri Arahan Jelang Keputusan PPKM Diperpanjang atau Tidak: Jangan Sampai Ada Varian Baru