Find Us On Social Media :

Resmi Diperpanjang sampai 30 Agustus 2021! Jokowi Beri Kelonggaran Aturan dari Tempat Ibadah hingga Mal di Jawa Bali

Presiden Jokowi umumkan perpanjangan PPKM hingga kelonggaran aturan

GridFame.id – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Perpanjangan ini berlaku untuk seluruh wilayah yang menerapkan PPKM Level 2-4 sebelumnya.

Sebelumnya PPKM sudah berulang kali diperpanjang lantaran kebijakan ini dianggap memberi dampak yang cukup signifikan dalam penurunan angka penularan.

Pemerintah juga mengumumkan penurunan Level PPKM di beberapa daerah dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3.

Hal tersebut disampaikan oleh presiden Joko Widodo dalam jumpa pers virtual, Senin (23/8/2021).

“Pemerintah memutuskan pada tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” papar Jokowi pada kesempatan tersebut.

Baca Juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021, Jokowi Turunkan Status JABODETABEK dan Sejumlah Wilayah Ini ke Level 3

 “Pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberaoa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” lanjut Jokowi.

Bersamaan dengan hal tersebut, Jokowi juga menyampaikan akan ada kelonggaran untuk beberapa peraturan yang sebelumnya diberlakukan.

Hal ini dilakukan lantaran pemerintah tidak mau terlalu memberatkan masyarakat.

“Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat,” terang Jokowi pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Kelonggaran-kelonggaran yang diberikan mencakup aktivitas di tempat ibadah hingga pusat perbelanjaan.

Berikut kelonggara yang diberikan hingga 30 Agustus mendatang:

Baca Juga: Ketuk Palu! PPKM Level 4 Khusus Kota Banjarmasin Diperpanjang Sampai 6 September 2021 Meski Sudah Turun ke Level 3

- Tempat Ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan peribadatan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang.

- Diperbolehkan makan di restoran dengan maksimal kapasitas 25 persen kapasitas, 2 orang per meja. Jam batasan operasional hingga pukul 20.00 WIB.

- Diperbolehkan menunjungi mal dengan maksimal 50 persen kapasitas.

- Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

Namun, Jokowi juga menegaskan bahwa jika kegiatan tersebut justru menimbulkan klaster baru, maka tempat-tempat yang disebutkan harus ditutup selama 5 hari.

“Namun, apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari,” terang Jokowi.

 Baca Juga: Berakhir Hari Ini, Jokowi Beri Arahan Jelang Keputusan PPKM Diperpanjang atau Tidak: Jangan Sampai Ada Varian Baru