Find Us On Social Media :

Bukan Lagi STRP! Mulai Hari Ini PeduliLindungi Digunakan Sebagai Syarat Perjalanan KRL

Ilustrasi KRL

GridFame.id- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan menghapus ketentuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat kewajiban perjalanan.

Dengan demikian STRP tak lagi berlaku sebagai syarat perjalanan darat.

Sebagaimana diketahui, STRP merupakan surat pengantar yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan itu sebelumnya digunakan bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Mulai hari ini (8/9/2021) KAI Commuter mensyaratkan sertifikat vaksinasi sebagai kewajibaan sebelum melakukan perjalanan untuk melakukan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL).

Hal tersebut disampaikan oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba.

Ia menjelaskan pemberlakuan sertifikat vaksin untuk menggunakan layanan KRL ini akan efektif digunakan mulai hari ini (8/9/2021) dan terus akan disosialisasikan hingga (10/9/2021).

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021! Tak Lagi Pakai STRP, Ini Aturan Terbaru Penumpang Pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta