“Karena masih dalam tahap sosialisasi hingga (10/9/2021), penumpang KRL masih bisa dan diperbolehkan menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melakukan perjalanan,” ujar Anne, Selasa.
Setelah tahap sosialisasi selesai barulah setelah tanggal 10, penumpang KRL diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat vaksin untuk melakukan perjalanan. Nantinya sertifikat vaksin dapat diperlihatkan melalui aplikasi PeduliLindungi secara fisik maupun digital.
Anne juga menambahkan untuk yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KRL minimal sudah melakukan vaksinasi dosis pertama
“Kartu vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk melakukan perjalanan KRl, minimal adalah vaksin dosis pertama,”tambahnya.
Nantinya ketentuan sertifikt vaksin ini berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Express *Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.
Ketentuan ini selaras dengan Adendum Surat Edaran Nomor 17 tahun 2021 terakit Ketentuan Perjalanaan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani 6 September 2021.
Baca Juga: Syukur! Penyintas Covid-19 Tidak Akan Alami Kerusakan Paru-paru Permanen, Ini Penjelasan Ahli