“Adendum Surat Edaran ini adalah untuk mencabut ketetuan melampirkan STRP dan menambah ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dikutip darri Surat Edaran.
Terbitnya surat ini menambah ketentuan, bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri dan tidak lagi mewajibkan Surat Tugas atau keterangan perjalanan lainnya.
Sementara bagi operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi ini untukmemeriksa hasil tes RT PCR atau rapid tes antigen warga yang menunjukkan hasil negatif, serta menunjukkan apakah warga tersebut sudah divaksinasi.
Surat Edaran ini akan berlaku mulai mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian , dan akan dievaluasi sesuai perkembangan lebih lanjut di lapangan.
***