Find Us On Social Media :

Bukan Lagi STRP! Mulai Hari Ini PeduliLindungi Digunakan Sebagai Syarat Perjalanan KRL

Ilustrasi KRL

GridFame.id- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan menghapus ketentuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat kewajiban perjalanan.

Dengan demikian STRP tak lagi berlaku sebagai syarat perjalanan darat.

Sebagaimana diketahui, STRP merupakan surat pengantar yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan itu sebelumnya digunakan bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Mulai hari ini (8/9/2021) KAI Commuter mensyaratkan sertifikat vaksinasi sebagai kewajibaan sebelum melakukan perjalanan untuk melakukan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL).

Hal tersebut disampaikan oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba.

Ia menjelaskan pemberlakuan sertifikat vaksin untuk menggunakan layanan KRL ini akan efektif digunakan mulai hari ini (8/9/2021) dan terus akan disosialisasikan hingga (10/9/2021).

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021! Tak Lagi Pakai STRP, Ini Aturan Terbaru Penumpang Pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta

“Karena masih dalam tahap sosialisasi hingga (10/9/2021), penumpang KRL masih bisa dan diperbolehkan menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melakukan perjalanan,” ujar Anne, Selasa.

Setelah tahap sosialisasi selesai barulah setelah tanggal 10, penumpang KRL diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat vaksin untuk melakukan perjalanan. Nantinya sertifikat vaksin dapat diperlihatkan melalui aplikasi PeduliLindungi secara fisik maupun digital.

Anne juga menambahkan untuk yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KRL minimal sudah melakukan vaksinasi dosis pertama

“Kartu vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk melakukan perjalanan KRl, minimal adalah vaksin dosis pertama,”tambahnya.

Nantinya ketentuan sertifikt vaksin ini berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Express *Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Ketentuan ini selaras dengan Adendum Surat Edaran Nomor 17 tahun 2021 terakit Ketentuan Perjalanaan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani 6 September 2021.

Baca Juga: Syukur! Penyintas Covid-19 Tidak Akan Alami Kerusakan Paru-paru Permanen, Ini Penjelasan Ahli

“Adendum Surat Edaran ini adalah untuk mencabut ketetuan melampirkan STRP dan menambah ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dikutip darri Surat Edaran.

Terbitnya surat ini menambah ketentuan, bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri dan tidak lagi mewajibkan Surat Tugas atau keterangan perjalanan lainnya.

Sementara bagi operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi ini untukmemeriksa hasil tes RT PCR atau rapid tes antigen warga yang menunjukkan hasil negatif, serta menunjukkan apakah warga tersebut sudah divaksinasi.

Surat Edaran ini akan berlaku mulai mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian , dan akan dievaluasi sesuai perkembangan lebih lanjut di lapangan.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Ternyata Vaksinasi Dua Dosis Tak Hanya Kurangi Gejala Covid-19, Tapi Ada Manfaat Kesehatan Tak Terduga Ini! 

***