Jika tidak miliki smartphone untuk akses PeduliLindungi
Hal tersebut disampaikan melalui Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati.
Alternatifnya pihak-pihak akan diizinkan menggunakan cara manual seperti cetak bukti sertifikat vaksinasi.
“Kita masih bisa menerima materi-materi yang lebih manual, mau itu yang cetak atau yang lain yang bisa ditunjukkan sebagai bukti ke petugas,” kata Adita dalam diskusi daring, mengutip Youtube FMb9ID_IKP, Kamis (16/9/2021).
Meski terdapat toleransi secara manual, Adita mengingatkan kepada seluruh pihak untuk memberikan dokumen yang asli.
Ia tidak ingin hal ini justru dimanfaatkan untuk memalsukan dokumen persyaratan.
“Yang penting itu semua tidak palsu,” tambahnya.