Seperti diketahui, saat ini penanggung jawab gedung perkantoran dapat mengajukan permohonan quick response code (QR Code) PeduliLindungi kepada Kementerian Kesehatan (Kemkes) melalui online.
Berikut cara dapatkan QR Code PeduliLindungi untuk Gedung Pekantoran
Untuk mendapatkan QR Code PeduliLindungi penanggung jawab Gedung perkantoran dapat mengajukan pendaftaran secara online.
Melansir informasi yang didapat dari Instagram resmi @.kemenkominfo (19/9/2021), berikut langkah-langkahnya.
Pendaftar dapat mengajukan surat permohonan dan formulir pendaftaran PIC (penanggung jawab) ke registrasi.qrpl@kemkes@go.id
Setelah itu pendaftar akan menerima email berisi username dan password untuk melakukan aktivasi.
Proses aktivasi selesai, pendaftar kemudian telah dinyatakan mendaftar setelah melakukan konfirmasi melalui email tersebut.