Find Us On Social Media :

Pemerintah Sudah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional Tahun 2022, Catat Tanggalnya!

Daftar hari libur nasional 2022.

GridFame.idPemerintah secara resmi telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.

Pada rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri, pemerintah menetapkan keputusan terkait daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian di Indonesia.

Tiga menteri yang menetapkan keputusan tersebut adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Selain itu, pembahasan ini juga tercatat dalam Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Pada tahun 2022 mendatang, pemerintah telah menetapkan bahwa ada 16 Hari Libur Nasional.

Baca Juga: Sinopsis dan Nonton Streaming Sweet Teeth, Drama China Terbaru 2021 Episode Lengkap Pakai Sub Indo