"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," ujar Muhadjir.
Selama pandemi berlangsung ada peningkatan kasus positif Covid-19 yang signifikan di saat hari raya keagamaan dan libur panjang.
Maka pemerintah harus menetapkan strategi baru untuk menekan penyebaran Covid-19.
Aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Kementerian PANRB juga akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul Pemerintah Menetapkan 16 Hari Libur Nasional Tahun 2022, Ini Daftarnya