Find Us On Social Media :

Pemerintah Sudah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional Tahun 2022, Catat Tanggalnya!

Daftar hari libur nasional 2022.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," ujar Muhadjir.

Selama pandemi berlangsung ada peningkatan kasus positif Covid-19 yang signifikan di saat hari raya keagamaan dan libur panjang.

Maka pemerintah harus menetapkan strategi baru untuk menekan penyebaran Covid-19.

Aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Kementerian PANRB juga akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," tutupnya.

Baca Juga: Bak Coreng Muka Habib Usman! Dilamar Pake Cabe dan Bawang Sampai Nikah Diam-Diam, Kartika Putri 'Nyesel' Tak Tuntut Ini Sebelum jadi Bini Ketiga Duda Kaya: Gak Modal!

 

Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul Pemerintah Menetapkan 16 Hari Libur Nasional Tahun 2022, Ini Daftarnya