Menko PMK juga menjelaskan bahwa penetapan hari cuti bagi pekerja akan ditetapkan kemudian.
Pemerintah harus melihat perkembangan pandemi Covid-19 dalam beberapa bulan ke depan.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Selain itu juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.
Berbagai sektor industri di Indonesia juga membutuhkan informasi terkait hari libur nasional untuk menetapkan rencana kerja tahun depan.
Pemerintah menetapkan hari libur nasional atas pertimbangan evaluasi kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19.