Find Us On Social Media :

Mohon Maaf! 8 Kelompok Ini Dipastikan Tidak Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Daftarnya

BLT UMKM 2021

Ada golongan yang dipastikan tidak dapat menerima bantuan

Melansir Antara (26/9/2021), ternyata tidak semua masyarakat dapat menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM dari Pemerintah Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menegaskan tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM.

Berikut beberapa gologan yang tidak akan menerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:

1. Pengusaha mikro yang sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

2. Pelaku usaha yang bukan berasal dari Indonesia atau bukan Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: September Panen Duit! Begini Cek Pemerima Bantuan PNM Mekar Rp1,2 Juta, Siapkam KK dan KTP