Find Us On Social Media :

Mohon Maaf! 8 Kelompok Ini Dipastikan Tidak Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Daftarnya

BLT UMKM 2021

4. Aparatur Sipil Negara (ASN)/ PNS

5. Anggota TNI

6. Anggota POLRI

7. Pegawai BUMN

8. Pegawai BUMD

Apabila Anda masuk dalam salah satu kategori tersebut dapat dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan UMKM ini.

Seperti diketahui pada tahun 2021 bantuan dana yang diberikan sebesar Rp1,2 Juta.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, yang berhak menerima BLT UMKM hanya pelaku usah mikro dan harus diusulakn oleh lembaga pengusul.

Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BLT UMKM di tahun 2021, akan mendapatkan kembali di tahun 2021.

Untuk penerima tahun lalu, tidak perlu melakukan pengusulan ulang untuk BLT UMKM 2021.

Baca Juga: Mensos Risma Bantah Pernyataan Bantuan Sosial Diberhentikan! Ini Daftar Bansos yang Akan Terus Dilanjutkan Salah Satunya BST

***