Find Us On Social Media :

Mohon Maaf! 8 Kelompok Ini Dipastikan Tidak Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Daftarnya

BLT UMKM 2021

GridFame.id- Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau dikenal dengan sebutan Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2021.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Eddy Satriya menjelaskan penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 telah mencapai Rp15,24 triliun per September.

Banpres diberikan kepada 12,7 juta dari sasaran 12,8 pelaku usaha mikro

“Ini artinya realisasi telah mencapai 99,2 persen. Sehingga, hanya tinggal 100 riibu saja pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BLUM  2021, yang ditargetkan tersalur 100 persen pada akhir September,” ujarnya pada Kamis (9/9/2021).

Eddy menyebut BPUM 2021 terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama telah terealisasi 100 persen pada Juli 2021 kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Sedangkan tahap dua hingga September 2021 telah terealisasi sebesar Rp3,4 triliun bagi 2,9 juta pelaku usaha mikro yang telah di SK-kan hingga SK ke-23.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta Segera Turun, Ini Tanda BSU Cair ke Penerima hingga Prioritas Pekerja yang Menerima Bantuan!

Ada golongan yang dipastikan tidak dapat menerima bantuan

Melansir Antara (26/9/2021), ternyata tidak semua masyarakat dapat menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM dari Pemerintah Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menegaskan tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM.

Berikut beberapa gologan yang tidak akan menerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:

1. Pengusaha mikro yang sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

2. Pelaku usaha yang bukan berasal dari Indonesia atau bukan Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: September Panen Duit! Begini Cek Pemerima Bantuan PNM Mekar Rp1,2 Juta, Siapkam KK dan KTP

4. Aparatur Sipil Negara (ASN)/ PNS

5. Anggota TNI

6. Anggota POLRI

7. Pegawai BUMN

8. Pegawai BUMD

Apabila Anda masuk dalam salah satu kategori tersebut dapat dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan UMKM ini.

Seperti diketahui pada tahun 2021 bantuan dana yang diberikan sebesar Rp1,2 Juta.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, yang berhak menerima BLT UMKM hanya pelaku usah mikro dan harus diusulakn oleh lembaga pengusul.

Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BLT UMKM di tahun 2021, akan mendapatkan kembali di tahun 2021.

Untuk penerima tahun lalu, tidak perlu melakukan pengusulan ulang untuk BLT UMKM 2021.

Baca Juga: Mensos Risma Bantah Pernyataan Bantuan Sosial Diberhentikan! Ini Daftar Bansos yang Akan Terus Dilanjutkan Salah Satunya BST

***