“Pengajuan klaim dana JHT baru bisa diajukan dalam waktu 1 bulan sejak karyawan keluar atau berhenti dari perusahaan,” ucap Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, seperti dikutip Kompas (2/9/2021)
Lalu bagaimana cara untuk mendaftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan?
Berikut rangkuman pendaftaran singkat hingga proses verifikasi antrian online untuk cairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan
1. Pertama kunjungi lama di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Setelah berhasil, jangan lupa siapkan dokumen yang dimintas
3. Centang kolo ‘saya setuju’ pada bagian bawah syarat ketentuan dan dokumen
4. Kemudian, klik kolom ‘berikutnya’