GridFame.id- Saat ini tidak perlu repot-repot untuk mengantri di kantor cabang untuk mencairkan dana JHT,
Seperti diketahui saat ini piak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyediakan sebuah layanan online.
Layanan ini dikhususkan untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Jadi peserta tidak pelu repot-repot mendatangi kantor cabang untuk melakukan pencairan.
Semua pendaftaran hingga proses verifikasi dapat dilakukan via daring.
Hal ini tentu menjadi jalan terbaik ketika sedang tidak ada waktu untuk melakukan pencairan dana JHT.
Daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya dari mulai proses registrasi hingga selesai dilaksanakan via online.
Baca Juga: Pengganti BPJSTKU! Berikut Keunggulan JMO Salah Satunya Klaim JHT Tanpa Unggah Dokumen
“Pengajuan klaim dana JHT baru bisa diajukan dalam waktu 1 bulan sejak karyawan keluar atau berhenti dari perusahaan,” ucap Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, seperti dikutip Kompas (2/9/2021)
Lalu bagaimana cara untuk mendaftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan?
Berikut rangkuman pendaftaran singkat hingga proses verifikasi antrian online untuk cairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan
1. Pertama kunjungi lama di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Setelah berhasil, jangan lupa siapkan dokumen yang dimintas
3. Centang kolo ‘saya setuju’ pada bagian bawah syarat ketentuan dan dokumen
4. Kemudian, klik kolom ‘berikutnya’
5. Anda akan diarahkan untuk mengisi ‘data pekerja’ yang meliputi; KK, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama sesuai KTP, tempat tanggal lahir, nama ibu kandung
6. Jika sudah terisi semuanya, klik tombol ‘berikutnya’ untuk mengisi ‘data pekerja tambahan’ yang meliputi; nomor handphone aktif, alamat pribadi yang masih aktif, nama bank, nama rekening, NPWP
7. Setelah itu pilih ‘ya’ atau tidak pada pertanyaan ‘apakah Anda menjalankan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri’
8. Klik ‘berikutnya’
9. Selanjutnya, Anda akan diminta megisi beberapa alasan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
10. Selesai, upload dokumen pendukung meliputi; kartu peserta, KTP, KK, surat keterangan berhenti bekerja, buku rekening, foto diri tampak depan, formulir pengajuan JHT, NPWP jika pencairannya di atas Rp50 juta
11. Selesai upload klik ‘berikutnyua’
12. Belum selesai, setelah proses itu Anda akan diarahkan ke menu ‘konfirmasi data pengajuan’
13. Jika sudah yakin akan dokumen dan data yang telah diisi, langkah terakhir adalah klik ‘simpan’
14. Akan muncul notifikasi pengajuan Lapak Asik Anda ‘berhasil’ dan bukti pengajuan akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan.
15. Setelah itu Anda akan mendapat email pemberitahuan yang berisi waktu pengajuan kliam.
16. Pada waktu yang tertera, petugas akan melaksanakan video call. Jadi pastikan waktu yang dijadwalkan tersebut Anda sudah mempersiapkannya secara matang baik handphone maupun dokumen yang disyaratkan.
17. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan telah verifikasi petugas, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan kan ditransfer melalui bank milik peserta
***