GridFame.id- Berikut ini tahapan lengkap perpanjangan STNK 2021 beserta biaya yang dibebankan untuk pemilik kendaraan bermotor.
Syarat perpanjangan STNK atau persyaratan perpanjang STNK juga cukup mudah. Seseorang yang memiliki kendaraan bermotor wajib memperpanjang STNK.
Seperti yang diketahui bersama, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib menjalani perpanjangan setiap tahun.
Jika tidak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda bila tidak membayar pajak kendaraan atau pembayaran PKB.
Lantas apa saja syarat yang harus dilakukan untuk memperpanjang STNK?
Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang STNK mobil dan motor
Melansir dari laman resmi NTMC Polri berikut syarat memperpanjang STNK diantaranya:
1. Persiapkan STNK asli dan fotokopi
2. Persiapkan BPKB asli dan fotokopi
3. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan
4. Surat kuasa jika diwakilkan
5. Jika STNK atas nama perusahaan, harus pula disertakan NPWP, SIUP, dan TDP Perusahaan
Selain harus mempersiapkan dokumen yang disyaratkan begini prosedur dalam memperpanjang STNK
1. Setelah dokumen terpenuhi, Anda dapat dating ke kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan.
2. Lalu Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir perpanjangan STNK tahunan yang biasanya tersedia di loket atau meja informasi Samsat
3. Setelah mengisi formulir, pemilik kendaraan bisa memasukkannya ke loket pendaftaran yang biasanya pajak 5 tahunan
4. Selain itu, loket pendaftaran perpanjangan STNK mobil dan motor juga terpisah
5. Lalu, tunggulah panggilan dari petugas. Jika berkas kurang lengkap, biasanya petugas loket akan meminta pemilik kendaraan untuk melengkapinya terlebih dahulu. Jika berkas telah lengkap, petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayar
6. Bayar pajak kendaraan di loket pembayaran
7. Setelah membayar, pemilik kendaraan bisa Kembali menunggu panggilan dari petugas untuk mengambil STNK (penegsahan) di loket pengeluaran
8. Pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan
Biaya beban perpanjangan STNK
Besaran pajak kendaraan yang harusnya dibayar berbeda untuk setiap daerah.
Contoh, di DKI Jakarta tarif PKB yakni sebesar 2 persen dan bersifat progresif. Dengan demikian, pemilik kendaraan akan dikenai dikenai PKB sebesar 2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga, 4 persen utuk kepemilikan kendaraan keempat, dan seterusnya dengan tambahan 0,5 persen.
Baca Juga: Kabar Bahagia! Sekarang Naik Kereta dan Pesawat Bisa Tanpa PeduliLindungi, Begini Caranya