Find Us On Social Media :

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Kini Dapat Dicairkan Hingga 30 Persen Begini Syarat dan Ketentuannya

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

GridFame.id- Terbaru, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicairkan secara sebagian.

Peserta dapat mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 persen.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta jika ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dari 10 hingga 30 persen.

Mengutip melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan (11/10/2021), untuk mencairkan dana ini Anda bisa langsung mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Seperti diketahui, Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jaminan sosial jangka panjang (long-term) yang menjadi pengaman pekerja/buruh yang sudah memasuki masa pensiun, cacat total tetap sebelum pensiun, maupun meninggal dunia.

Lantas bagaimana ketentuan dan dokumen persyaratan bagi peserta yang ingin mencairkan sebagian saldo BPJS Ketenagakerjaan?

Baca Juga: Siap-Siap Bagi Pemilik Rekening BCA dan Bank Swasta! BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Akan Kembali Dicairkan, Cek Status Penerimanya Melalui Link Ini