Find Us On Social Media :

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Kini Dapat Dicairkan Hingga 30 Persen Begini Syarat dan Ketentuannya

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

GridFame.id- Terbaru, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicairkan secara sebagian.

Peserta dapat mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 persen.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta jika ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dari 10 hingga 30 persen.

Mengutip melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan (11/10/2021), untuk mencairkan dana ini Anda bisa langsung mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Seperti diketahui, Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jaminan sosial jangka panjang (long-term) yang menjadi pengaman pekerja/buruh yang sudah memasuki masa pensiun, cacat total tetap sebelum pensiun, maupun meninggal dunia.

Lantas bagaimana ketentuan dan dokumen persyaratan bagi peserta yang ingin mencairkan sebagian saldo BPJS Ketenagakerjaan?

Baca Juga: Siap-Siap Bagi Pemilik Rekening BCA dan Bank Swasta! BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Akan Kembali Dicairkan, Cek Status Penerimanya Melalui Link Ini

Ketentuan Pencairan

Jika peserta ingin mengambil manafaat JHT sebelum pensiun dapat memenuhi syarat-syarat seperti; telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun dan manfaat yang diambil pun maksimal 30 persen dari jumlah JHT yang bersangkutan.

Besaran pencairannya, yakni 30 persen jika akan digunakan sebagai bantuan uang muka rumah, sedangkan untuk keperluan yang lain peserta dapat menarik saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10 persen.

Dokumen persayaratan bagi pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Kartu Keluarga

4. Buku Tabungan

5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja NPWP (jika ada)

Baca Juga: Gampang Banget! Ini Dia Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Berikut Tahapannya

Dokumen persayaratan bagi pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 30 persen

1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Kartu Keluarga

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

5. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah

6. NPWP (jika punya)

Baca Juga: Pengganti BPJSTKU! Berikut Keunggulan JMO Salah Satunya Klaim JHT Tanpa Unggah Dokumen

***