Find Us On Social Media :

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Kini Dapat Dicairkan Hingga 30 Persen Begini Syarat dan Ketentuannya

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Dokumen persayaratan bagi pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 30 persen

1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Kartu Keluarga

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

5. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah

6. NPWP (jika punya)

Baca Juga: Pengganti BPJSTKU! Berikut Keunggulan JMO Salah Satunya Klaim JHT Tanpa Unggah Dokumen

***