Find Us On Social Media :

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Kini Dapat Dicairkan Hingga 30 Persen Begini Syarat dan Ketentuannya

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Ketentuan Pencairan

Jika peserta ingin mengambil manafaat JHT sebelum pensiun dapat memenuhi syarat-syarat seperti; telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun dan manfaat yang diambil pun maksimal 30 persen dari jumlah JHT yang bersangkutan.

Besaran pencairannya, yakni 30 persen jika akan digunakan sebagai bantuan uang muka rumah, sedangkan untuk keperluan yang lain peserta dapat menarik saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10 persen.

Dokumen persayaratan bagi pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Kartu Keluarga

4. Buku Tabungan

5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja NPWP (jika ada)

Baca Juga: Gampang Banget! Ini Dia Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Berikut Tahapannya