Find Us On Social Media :

Tak Perlu Bersedih! Begini Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Dihapus

Kantor BPJS Kesehatan

Berikut ini cara reaktivasi penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan

Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center pada nomor terbaru mereka 165.

Anda juga dapat mengajukan pesan ke Assistant JKN (CHIKA) atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan.

Kemudian, peserta yang dihapus dari program PBI Jaminan Kesehatan harus melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dan menunjukkan kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga (KK), serta KTP elektronik (e-KTP).

Merujuk dari dokumen kependudukan, Dinas Sosial nantinya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan untuk permohonan pengaktifan kembali status kepesertaan.

Proses reaktivasi status kepesertaan dapat diterbitkan asal peserta memenuhi persyaratan; merupakan warga miskin atau layak membutuhkan layanan kesehatan yang ditanggung pemerintah.

Usai dilakukan pengaktifan kembali status kepesertaan yang dihapus tadi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit.

Lalu, laporkan bahwa kartu kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan telah aktif kembali.

Baca Juga: Bisa Peroleh Bantuan dari TK hingga S1! Berikut Cara Lengkap Klaim Beasiswa Bagi Anak BPJS Ketenagakerjaan

***